Doktif Didampingi LBH KESRA Laporkan DRL ke MKEK atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dilihat 300    Oleh admin   17 Feb 2025  

Pada Senin (20/1/2025), dokter detektif yang dikenal dengan julukan Doktif, didampingi oleh LBH KESRA, menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Doktif mengumumkan telah melaporkan seorang dokter berinisial DRL ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran.

Dalam laporannya, Doktif menyoroti dugaan penjualan produk kecantikan ilegal oleh DRL, meskipun izin edar produk tersebut telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 31 Desember 2024. Doktif mengklaim bahwa produk-produk tersebut masih beredar di pasaran dan dijual oleh DRL bersama istrinya pada 10 Januari 2025.

"Saya melaporkan DRL atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," tegas Doktif di hadapan awak media. Ia juga menjelaskan bahwa laporan ini diperkuat dengan keluhan konsumen yang ditemukan di media sosial mengenai dampak dari penggunaan produk tersebut.

Doktif menegaskan bahwa praktik seperti ini melanggar standar etika profesi kedokteran serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap MKEK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Pihak MKEK telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Laporan ini sudah ditampung dan akan segera diproses," ujar Doktif menutup konferensi pers.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena semakin memperlihatkan ketegangan di dunia medis, terutama terkait dengan etika profesi dan praktik bisnis dalam industri kecantikan.


Kembali Ke Agenda Kegiatan