Generasi Muda Advokat

Anak-anak muda berkumpul dan siap menegakan keadilan di masa yang akan datang

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN I TELAH DIBUKA

?Halo PERATINERS?

??PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN I TELAH DIBUKA??

Pelaksanaan PKPA Angkatan I DPD PERATIN DK JAKARTA Akan dilaksanakan secara Online setiap hari Sabtu dari tanggal 18 Januari 2025 - 15 Februari 2025;

Biaya Pendaftaran PKPA sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

PERATIN memberikan Beasiswa FULL (GRATIS) PKPA bagi kalian yang memenuhi kriteria di bawah ini:

* Mahasiswa Mahasiswi semester Akhir dan Sarjana Hukum baru Lulus Thn 2023 dan 2024 dgn IPK 3,25 

- Lulusan Sarjana Hukum yang tidak mampu dan dapat dibuktikan dengan SKTM dari Kelurahan/Copy Kartu BPJS Subsisdi/Kartu Bansos/KIS/KJS/KIP dgn IPK 3,25

Batas Pendaftaran sampai  16 Januari 2025 

Link Pendaftaran
bit.ly/PENDAFTARAN_PKPA_DPD_PERATIN_DK_JAKARTA_ANGKATAN_I

Don’t miss it guys !!
Let’s Grow Together

Pendaftaran Hubungi :
Herman : 081316413610
Resky : 082111227609
Syarif : 081281169462

Pembayarran Transfer ke :
BCA 3011478482
An Mariana Harahap

Doktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh DRL ke MKEK

Pada Senin (20/1/2025), dokter detektif yang dikenal dengan julukan Doktif, didampingi oleh LBH KESRA, menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Doktif mengumumkan telah melaporkan seorang dokter berinisial DRL ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran.

Dalam laporannya, Doktif menyoroti dugaan penjualan produk kecantikan ilegal oleh DRL, meskipun izin edar produk tersebut telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 31 Desember 2024. Doktif mengklaim bahwa produk-produk tersebut masih beredar di pasaran dan dijual oleh DRL bersama istrinya pada 10 Januari 2025.

"Saya melaporkan DRL atas dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," tegas Doktif di hadapan awak media. Ia juga menjelaskan bahwa laporan ini diperkuat dengan keluhan konsumen yang ditemukan di media sosial mengenai dampak dari penggunaan produk tersebut.

Doktif menegaskan bahwa praktik seperti ini melanggar standar etika profesi kedokteran serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap MKEK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Pihak MKEK telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Laporan ini sudah ditampung dan akan segera diproses," ujar Doktif menutup konferensi pers.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena semakin memperlihatkan ketegangan di dunia medis, terutama terkait dengan etika profesi dan praktik bisnis dalam industri kecantikan.

1 2 3 4